
“Pemerintah pusat juga sedang menyelesaikan Perpresnya. Itu juga baru selesai Desember ini. Sehingga belum bisa komentar karena tidak tahu isi Perpresnya seperti apa,” ungkap Arief.
Diungkapkan Arief, untuk bisa menjalankan program ini tetap harus menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat. Tak hanya sebagai landasan hukumnya saja, namun hal itu juga berkaitan dengan panduan teknis pelaksanaan program.
“Karena kita tidak mendapatkan tugas dan perannya seperti apa? Kita menunggu dari sana aja,” ungkapnya. (Alief)
Page 2 of 2