“UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN memerintahkan dibentuk PP Bantuan Hukum ASN, sejak 8 Tahun lalu, DP KORPRI Nasional telah menyerahkan usulan RPP Bantuan Hukum kepada Pemerintah melalui Kementerian PANRB, namun sampai saat ini RPP tersebut tak kunjung selesai. RPP ini diperlukan sebagai penganggaran di APBN/APBD dan Tata Kelola agar LKBH KORPRI dapat memberikan bantuan hukum bagi anggotanya,” ujar Prof. Zudan.
Terkait perlindungan karir ASN, menurut Prof. Zudan, KORPRI telah bersurat kepada Presiden dan Kemenpan & RB meminta agar Anggota TNI/Polri yang menduduki jabatan ASN dibatasi, disamping perlu adanya azas kesetaraan, mestinya bukan hanya Anggota TNI/Polri yang masuk ke jabatan ASN, tetapi ASN juga bisa mengisi jabatan tertentu di TNI/Polri, dengan demikian hubungan resiprokal dapat terbangun, ungkarnya.