Faktanya sekarang di DPRD Provinsi Jawa Barat berjumlah 120 orang berarti Undang Undang No 23 tahun 2014 tidak bisa menjawab dengan fakta faktual ini. Ujar Panca.
Salah satu yang menjadi pembahasan dengan pakar soal tatib ini menyangkut substansi penambahan pimpinan DPRD Jabar yang merupakan tindak lanjut dari usulan Partai Demokrat pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang lalu.
Ketua Pansus 5, Daddy Rohanandy menyebutkan. Pendapat ini diperlukan supaya Pansus 5 merasa lebih firmed dalam pembahasan karena selama ini Pansus 5 mengalami kegalauan.
Dikatakan, kalau dilihat Undang Undang Pemerintahan Daerah No 23 tahun 2014 di situ tertulis bagi anggota DPRD Provinsi jumlah anggotanya kisaran 85-100 orang Pimpinan ada 5 dan 1 Ketua dan 4 orang Wakil Ketua. Jadi ada penambahan 1 jumlah Wakil Ketua dengan demikian seluruhnya ada 6 di antaranya 1 Ketua dan 5 Wakil Ketua. Ini diupayakan dengan cara menempuh upaya ini yang akan dibackup sama pendapat para ahli.@hermanto