Menurut Yusril Ihza Mahendra Putusan MK tersebut mengandung cacat hukum serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum. Putusan MK Nomor: 90 itu problematik dan berdampak jangka panjang, tandas Yusril Ihza Mahendra.
“Kalau saya Gibran”, kata Yusril, “Saya tidak akan maju dalam pencawapresan”. Yusril mengkritik dengan sengat atas putusan MK Nomor: 90 tersebut, namun aneh bin ajaib, Yusril sendiri justru menjadi Ketua Tim Hukum Nasional (TKN) Paslon Nomor 02 yang dengan terang benderang membela Gibran habis-habisan.
Sejatinya Putusan MK Nomor: 90 itu bukan self-executing. Artinya, harus ditindaklanjuti terlebih dulu oleh KPU dengan mengubah Peraturan KPU No. 19/2023 (PKPU No. 19/2023) yang lama. Tapi hal itu tidak dilakukan KPU. Bawaslu juga sikapnya pasif padahal menurut UU Pemilu harusnya super aktif dan harus melakukan pengawasan melekat.













