Jadi sebaiknya Polda Metro Jaya mencabut kembali pemanggilan dan pengusutan terhadap Prof Eggie, Damai Hari Lubis (DHL) dan Kurnia Tri Rohyani. Karena tindakan itu aneh. Langgar hukum dan UU serta menciderai kepolisian itu sendiri.
Dalam perspektif hukum dan demokrasi. Tindakan Polisi menciderai Hukum dan demokrasi.
Tindakan Polda Metro Kaya dalam memanggil dan memeriksa Eggi DKK itu adalah tanggung jawab Kapolri.
Karena tindakan Polda Metro Jaya dalam memanggil dan memeriksa Advokat Eggi Sudjana DKK itu dapat menimbulkan kerusakan hukum dan kegaduhan, Presiden dapat segera mengevaluasi Kapolri secepatnya. ***











