Apakah pemanggilan dan pemeriksaan Eggi Sudjana dkk advokat itu tidak menciderai hukum?
Bisakah polisi dalam menjalankan tugas nya melanggar hukum dan UU?
Itu lah yang sangat mengherankan di mata publik. Ko bisa Polisi panggil dan periksa Advokat dalam menjalankan tugasnya?
Dan itu di mata publik sangat aneh. Polisi dalam memanggil Eggi DKK itu menjalankan tugas kepolisian untuk penegakkan hukum atau jalankan tugas apa dan siapa?
Kalau Polisi memeriksa para Advokat yang menjalankan tugas nya dan itu dapat dianggap sebagai pelanggaran atas UU Advokat. Dapat kah publik mempercayai polisi lagi?
Lah Polisi saja dalam menjalankan tugas langgar UU. Padahal tugas polisi adalah menegakkan UU.
Tidakkah cara Polisi memanggil dan memeriksa Eggi Sudjana dkk sebagai Advokat itu membuat citra Polisi di mata publik akan tercoreng bukan?











