Dalam UU no 18 tahun 2003 pasal 16 tentang ADVOKAT. TIDAK DI GUGAT PERDATA dan DITUNTUT PIDANA saat membela Kliennya.
Dan menurut UU perlindungan saksi dan korban pasal 10, “Pelapor/pendumas, saksi dan korban tidak dapat di laporkan balik.
Jadi terdapat kekeliruan, apabila Joko Widodo bikin laporan delik aduan tentang fitnah dan pencemaran nama baik seperti dalam pasal 310 dan 311 KUHP. Joko Widodo dapat dianggap tidak mengerti hukum, demikian juga lawyernya.
Nah, Tindakan para Lawyer Joko Widodo yang melaporkan Eggi DKK itu dapat di laporkan balik. Karena dianggap langgar pasal 263 Jo pasal 55 KUHP.
Juga terdapat keanehan adalah Joko Widodo tidak menyebut nama-nama dari laporannya tentang orang-orang yang memfitnah. Tindakan Joko Widodo itu dianggap sebagai suatu kekeliruan yang fatal, karena pasal 310 dan 311 adalah absolutely delik aduan. Sehingga Jokowi harus sebut nama-nama. Siapa yang menghinanya.