“Tugas berikutnya adalah bagaimana prodi lainnya, Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga, pun mampu mempertahankan nilai A; mengikuti jejak HES, Ilmu Hukum, Hukum Pidana Islam, dan Perbandingan Mazhab dan Hukum, yang memperoleh akreditasi yang sama yaitu A,” katanya.
Ditanya tentang proses kegiatan akademik, Dekan menjelaskan bahwa sisi positif masa covid 19 ini proses akademik bisa memanfaatkan teknologi secara maksimal, dari mulai perkuliahan, praktikum, proses bimbingan, UTS, UAS, Komprehensif, dan munaqosah.
“Pada masa Covid 19 secara total kita menggunakan sistem daring, padahal sebelumnya hanya mencanangkan 30 persen,” jelas Dr. Fauzan. (Harry Gibran)