Dalam sambutannya, Dandim diwakili Mayor Kav Karmadi menyampaikan bahwa, Rapat Anggota Tahunan (RAT) mutlak dan wajib dilaksanakan untuk mengetahui pertanggungjawaban pengurus masa bakti tahun 2024, serta untuk membahas cara memajukan koperasi kedepannya.
“Dalam RAT setiap anggota berhak memberikan masukan-masukan atau saran guna memajukan koperasi. Dan kepada pengurus diharapkan lebih baik lagi dalam melayani sehingga Primkop Kartika C.05 Demak dapat menjadi lebih baik lagi,” tegasnya.
Kabid Koperasi dan UMKM Disperindagkop dan UKM Kabupaten Demak, Sunarto menambahkan bahwa, Primkop Kartika C.05 merupakan salah satu koperasi yang sangat sehat dan baik di Kabupaten Demak, dilihat dari laporan pertanggungjawaban pengurus masa bakti tahun 2024.