KAB. BANDUNG || bedanews.com — Merasa prihatin, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, melalui telepon selular, Kamis 24 Juli 2025, meminta kepada aparatur penegak hukum (aph) untuk memberikan keadilan untuk almarhum Ahmad (14) yang diduga di hunuh di lingkungan Pondok Pesantren Al Rohman Desa Dukuh Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung pada bulan Maret 2025 lalu.
Peristiwa tersebut, menurut Wakil Rakyat Renie, sangat ironis sekali dan seolah di luar logika. “Sepertinya tak mungkin anak lelaki usia 14 tahun dituduh memperkosa santri dewasa usia 25 tahunan. Hal ini jelas membuahkan keraguan semua pihak akan keterangan itu,” tegas Renie.
Jadi wajar bila kemudian ratusan massa dari Forum Masyarakat Solokanjeruk Bersatu, menggeruduk Pengadilan Negeri Bale Bandung, untuk menyuarakan Keadilan Untuk. Aksi ini, menurut Renie merupakan hal wajar untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya.
Bahkan ia merasa heran, kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan Maret lalu hingga kini belum kelar juga. Sementara santriwati yang mengaku korban rudapaksa terhadap santriwati usia dewasa. Ini perlu ada penjelasan spesifik dan kejelasan keterangan sehingga tidak menimbulkan polemik bagi semua pihak.
“Kami percaya aparat penegak hukum bisa bekerja dengan baik. Harapan kami semua bisa diselesaikan dengan secepatnya. Save Ahmad tegakkan keadilan seadil-adilnya,” pungkas Renie.***