Saran penutup sebagai catatan hukum, bahwa pelaksanaan proses penyidikan serta penuntutan hukum terhadap sosok Jokowi harus tanpa ada rasa dendam, melulu harus dilandasi rule of law dan semata mata demi fungsi dan tujuan hukum yakni berkepastian, bermanfaat dan berkeadilan sesuai asas sistim hukum yang melekat di dalam UUD. 1945. Republik Indonesia adalah negara hukum (recht staat). **
Page 6 of 6