Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – _Prabowo Presiden RI harus dijaga marwah dan wibawanya dan publik harus terus moral support kepada Prabowo sebagai antisipasi dari “rongrongan Jokowi yang asumtif publik pengamat, “Jokowi kuat memiliki ego tahta kursi Presiden RI yang pernah singgah kepada dirinya, ‘secara estafet diberikan’ kepada Prabowo dan bakal legacy ke Gibran._
Andai benar asumsi publik demikian dan disepakati oleh faktor kekuasaan, hal ini tentunya inkonstitusional, melanggar sistim hukum yang berlaku positif, karena Negara RI tidak mengenal estafet dan waris mewaris kursi kekuasaan (legacy), pastinya melanggar UUD 1945 Jo. UU Tentang Pemilu.
Selanjutnya, berkaca terhadap dunia politik yang dikenal nonsense kesetiaan melainkan kepentingan. Dan saat ini hal omong kosong kesetiaan terbukti melalui gejala-gejala geo politik tanah air yang transparan, Prabowo yang dulu kerap menyanjung politik Jokowi, sehingga cukup meng-gelisahkan atau “geli dan resah” kan masyarakat bangsa ini, karena statemen poltiknya “akan melanjutkan semua yang dihasilkan dan dibangun oleh Jokowi”, namun kini terbukti satu persatu program Jokowi nyata Prabowo pereteli.