Presiden Prabowo perlu mengevaluasi terhadap Ace Hasan Shazily, jika benar mau menjadi Plt Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Dan jika benar Ace lakukan itu, publik anggap tidak amanah dan tindakan itu bertentangan dengan UU soal Rangkap Jabatan.
Karena tindakan Rangkap Jabatan itu dianggap tidak setia pada UU, tidak setia pada Negara, tidak setia pada Rakyat dan melanggar Sumpah dan Janjinya saat di Lantik sebagai Gubernur Lemhanas. ***
Page 3 of 3











