Penganugerahan ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 106/POLRI/TAHUN 2024 tentang Kenaikan Pangkat Kehormatan Dalam Golongan Perwira Tinggi, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 5 November 2024. Keppres tersebut berbunyi, “Menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Komisaris Jenderal (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. NRP 67020345 menjadi Jenderal Polisi Kehormatan.”
Dengan kenaikan pangkat ini, Agus Andrianto kini menyandang pangkat Jenderal Polisi Kehormatan atau bintang empat, suatu penghargaan istimewa dalam rangka menghormati dedikasi dan kontribusinya selama bertugas di Polri. (Red).













