Gufron menjelaskan, layanan telemedicine Program JKN mencakup peningkatan aksesibilitas layanan kesehatan primer, melalui optimalisasi akses layanan kesehatan dari dokter FKTP kepada masyarakat. Selain itu, peserta juga dapat melakukan telekonsultasi kepada dokter di Puskesmas atau klinik melalui Aplikasi Mobile JKN.
Dirinya menambahkan, layanan telemedicine yang dilaksanakan antara dokter FKTP dengan dokter spesialis di rumah sakit berupa konsultasi untuk menegakkan diagnosis, memberikan terapi, dan/atau mencegahan keparahan penyakit.
“Nantinya, peserta JKN yang mengakses layanan dasar di FKTP dan memerlukan konsultasi dokter spesialis, tidak perlu datang ke rumah sakit. Dokter FKTP akan mengonsultasikan keluhan peserta kepada dokter spesialis di rumah sakit melalui telemedicine,” jelasnya.