Yogyakarta – bedanews.com – Gelombang reaksi terhadap pernyataan Presiden Jokowi yang mengakui presiden boleh memihak semakin memunculkan kekhawatiran akan stabilitas demokrasi. Respons ini terutama berasal dari civitas akademika, termasuk UGM, UII, UI, UIN Sunan Kalijaga, dan kelompok aktivis pro-demokrasi.
Presiden Advokat Muda Indonesia, Musthafa, mengapresiasi langkah-langkah kritis dan demokratis yang diambil oleh civitas akademika. Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin, 5 Februari, Musthafa menyatakan bahwa, masyarakat yang sebelumnya menjadi silent majority akhirnya menyuarakan aspirasinya terhadap masa depan demokrasi di Indonesia.
“Kami melihat bahwa masyarakat yang selama ini menjadi silent majority akhirnya menyuarakan aspirasinya bahwa masa depan demokrasi di republik ini sedang tidak baik saja. Amanah UUD pasal 1 ayat 3 bahwa negara Indonesia berdasarkan negara hukum (rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtsstaat),” jelas Musthafa, yang juga merupakan Tim Hukum dan Advokasi LBH Arya Wiraraja di Yogyakarta.