Sulit ditengarai, namun realitas prakteknya menyatakan demikian.
Maka, andai mimpi para aktivis yang berhalusinasi beralaskan hukum, yang aktifitasnya hendak implementasikan (terapkan) suara rakyat berdaulat melalui teori amandemen kembali kepada UUD. 1945 yang murni dan konsekuen, maka butuh konsep pembatasan hak prerogatif tetap berada dibawah vox populi vox dei karena salus populi suprema lex esto. Tidak sekedar semboyan mirip panca sila yang akhirnya mati harga dampak kebijakan discounisasi. ***
Page 2 of 2