Bagus mengatakan, para jukir liar dan preman yang terjaring razia itu akan didata untuk selanjutnya mendapat pembinaan. Mereka juga diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Sejauh ini belum ada laporan aksi pemerasan, akan tetapi masyarakat merasa terganggu dengan adanya beberapa parkir liar, terutama di beberapa minimarket maupun jalan raya. karena pengaduan masyarakat, mereka hanya meminta dengan tidak memaksa,” ujar Bagus.
Dia berharap, dengan penertiban tersebut, masyarakat bisa merasa nyaman, dapat beraktivitas tanpa ada gangguan dari parkir liar atau aksi premanisme.
“Kepada masyarakat, kami imbau apabila melihat dan mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, agar melaporkan kepada kami di Polres Sukabumi Kota atau polsek terdekat. Atau bisa juga menghubungi call center 110 atau lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” ujar Bagus.