Dengan ditolaknya pengajuaan praperadilan tersebut, maka proses hukum terhadap Sutikno pun berlanjut ke tahap persidangan pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sebelumnya, Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah oleh Kejaksaan Negeri Balangan pada 17 September 2025 kemarin.
Ia berperan memberikan disposisi atas cairnya dana hibah sebesar Rp 1 M untuk majelis ta’lim Al Hamid di Desa Bungin, dalam perkara ini dua orang pengurus, yakni ketua yayasan dan berdahara sudah Terpidana. (MN).
Page 2 of 2