KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Praniko Imam Sagita, meminta Pemerintah Kabupaten Bandung untuk mengoptimalkan fungsi Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner dengan menerapkan urgensi pengawasan secara optimal dimulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
Selain itu, Praniko meminta untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Hari Raya Qurban termasuk melaporkan status penanganan dan pengendalian wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) secara reguler. Inilah alasanya mengapa Kabupaten Bandung diterapkan sebagai wilayah dengan Kejadian Luar Biasa (KLB).
Untuk itu, sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 440/2530/SJ, tanggal 12 Mei 2022, lanjutnya, tentang Dukungan dan Antisipasi Wabah PMK pada Ternak. Juga Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022, tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.
“Salah satunya yang harus dilakukan Pemkab Bandung dengan melakukan penyuntikkan vaksin, serta mengupayakan pengendalian dan penanggulangan wabah dengan tepat yang pastinya membutuhkan kecermatan agar tidak menyebar kepada hewan ternak lainnya,” kata legislator dari Fraksi Gerindra itu, Senin 27 Juni 2022.
Mengenai kompensasi bagi petani yang hewan ternaknya mati disebabkan PMK, ia menuturkan, saat ini belum mengarah ke hal itu. Tapi ia akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bandung dalam waktu dekat untuk membahasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B dari Fraksi Demokrat, H. Osin Permana, menambahkan, untuk mengantispasi penyebaran wabah PMK diharapkan petani tidak melakukan tracking atau pindah-pindah kandang ternak. Menurutnya hal itu bisa menjadi pemicu penyebaran PMK.
Osin menganjurkan saat melaksanakan penyembelihan hewan qurban lebih baik dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), selanjutnya dikirimkan ke mesjid-mesjid untuk dibagikan kepada masyarakat.
“Bisa saja masyarakat melaksanakan penyembelihan di tempat, dengan syarat mengantongi surat keterangan sehat hewan ternak dari dokter hewan atau instansi terkait,” ujar Osin.***