“Saat ini, TNI menjadi sasaran hukum dan bagaimana langkah kita menyikapinya. Agar tidak menjadi sasaran hukum, maka dari itu harus ditingkatkan keilmuannya secara hirarkis keilmuannya. Paling tidak kita mengerti dan bisa memahami sehingga kita bisa mempraktekkan dengan mampu, bukan hanya pengertian semata,” jelasnya.
Dalam penyuluhannya, tim dari Kumdam IV/Diponegoro menyampaikan beberapa materi hukum, diantaranya, tentang permasalahan arisan/investasi online atau bodong, sosialisasi tentang hukum disiplin militer, judi online, UU ITE, asusila dan hukum tentang penggunaan media sosial. (Red/Pendim 0716).













