Sehingga para aktivis akan merasa aman dari rasa kekhawatiran bakal ditangkap atau *_”dihilangkan”_* oleh sebab melakukan amanah Peran Serta Masyarakat termasuk menyuarakan aspirasi sebagai hak Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum baik lisan maupun tulisan, sendiri maupun kelompok, yang pada pokoknya semua kegiatan yang senyawa dengan hak kebebasan berekspresi (HAM) serta sesuai dengan sistim konstitusi.
Dan utamanya sebagai seorang muslim, tentu Beliau sebagai Presiden RI akan apresiasi terhadap karakter gerakan model kelompok dakwah (jalan kebenaran), contoh HTI dan FPI karena Beliau tipikal sportif (terbuka dan jujur) dan edukatif, karena welcome terhadap pemikiran Jokowi yang membuka diri dan peduli kepada keluarga eks PKI dengan bukti terbitnya Keppres Nomor 17 Tahun 2022 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 yang kedua kebijakan politik ini pada prinsipnya overlapping, dibaca; *_bertentangan_* secara prinsip normatif terhadap Tap MPR (S) RI Nomor XXV Tahun 1966 Jo. UU. Nomor 27 Tahun 1999 Tentang KUHP.