Adapun asumsi publik mensinyalir Aguan Cs memiliki keterlibatan dengan segala perilaku rekayasa mafia tanah dalam bentuk sengaja tanah di laut dibuat timbul *_(dipagari lalu diuruk)_* adalah berdasarkan ‘jejak kepemilikan’ PT. Intan Agung Makmur dan PT. Cahaya Inti Sentosa yang infonya selaku pemasang pagar dan laut yang dipagari berbatasan langsung dengan lokasi PSN PIK 2 yang berdasarkan info Menteri Nusron, PIK 2 mal administrasi dan menyimpang dari izin peruntukan.
Sehingga kepemilikan hak garap tanah timbul (mafia tanah) di perairan pantai laut yang mencederai hak negara Indonesia yang berdaulat atas lautan. *_Kemudian para mafia menyulap menerbitkannya menjadi tanah laut atau laut tanah dalam bentuk HGB dan SHM_* kemudian bakal ada transaksi jual beli kepada pihak-pihak ketiga lainnya ‘bahkan asing?’.