Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – Presiden Prabowo mesti menyampaikan alasan politik yang transparansi dan akuntabel, perihal kenapa tidak menyerahkan kasus yang melibatkan Jokowi untuk diproses hukum, hal ini penting agar Prabowo tidak dianggap publik melindungi Jokowo sebaliknya mencegah publik memperoleh kepastian hukum dan para korban tidak mendapatkan keadilan.
Karena saat menjabat presiden banyak ‘temuan’ hukum yang mesti Jokowi pertanggungjawabkan, diantaranya:
1. Kematian misterius 894 anggota KPPS;
2. Moord terhada 6 orang di Tol KM 50 Cikampek;
3. Obstruksi hukum dan pembiaran kepada KPK dan Polri, terkait beberapa orang terlapor dan TSK;
4. Kasus Judol;
5. Dugaan Jokowi menggunakan ijazah palsu;
6. Dugaan “makar”atas dasar jual beli laut, dengan pola TSM karena melibatkan banyak pihak mulai dari konglomerat (swasta) sampai eksekutif tingkat desa hingga beberapa kementrian, juga pihak legislatif dan masyarakat dan para tokohnya serta manipulatif proses izin dan penggelapan data asal usul atau kepemilikan atas tanah, pemagaran dan pengurugan laut serta pensertifikatan.