Apakah Yusril Ihza Mahendra sebagai Kordinator dan Menko Hukum sanggup mendorong terealisasikannya tekad Presiden Prabowo (meski Menko Hukum bukan eksekutor)?
Atau Budi Gunawan sebagai Menko Politik yang khabarnya sudah lebih sat-set dan selangkah lebih maju dari Menko Hukum Yusril Ihza untuk menyikat para koruptor karena sudah mengeluarkan Keputusan Menko Politik dan Keamanan No 152 Tahun 2024 tentang Desk Koordinasi Pemberantasan Korupsi?
Dalam konteks ini Yusril Ihza kalah set dibanding Budi Gunawan. Atau justru Jaksa Agung yang akan mengeksekusi? Mari kita tanya pada rumput yang bergoyang…
*Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM, adalah Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI).