Pemerintah juga bisa merampas aset milik koruptor, pelakunya di hukum mati, dan kemudian memiskinkan keluarganya. Koruptor yang lari ke kutub utara dikejar sampai ketangkap. Partai politik yang pimpinannya terlibat kasus korupsi dibubarkan. Pimpinan partai politik yang korup dihukum mati.
Prabowo bisa meniru Zhu Rongzi dalam keseriusannya memberantas korupsi. “Siapkan 100 peti mati untuk para koruptor, dan gunakan 99 peti itu, sisakan satu peti untuk saya bila saya korupsi,” tegas Zhu Rongji ketika dilantik menjadi Perdana Menteri RRC tahun 1998. Hasilnya: Tiongkok kini bebas korupsi dan menjadi negara maju dan makmur.
Prabowo bisa meniru Zhu Rongzi. Kekuasaan Presiden RI yang besar memungkinkan Prabowo bisa menginisiasi “Undang-Undang Darurat Pemberantasan Korupsi”. Seluruh rakyat Indonesia niscaya mendukungnya. Jangan sampai pidato Presiden Prabowo yang berapi-api itu sekedar omon omon. Prabowo mesti didukung oleh tim hukum yang super kuat, berani dan konsisten.











