Segala daya upaya Pemerintah gagal mengatasinya. Karena jaringan dan akar korupsi sudah menyusup ke mana-mana. Segala teori, konsep, dan strategi pemberantasan korupsi tidak mampu melenyapkannya.
Tapi, menurut Mahfud, masih ada lembaga yang bisa mengatasi korupsi, yaitu lembaga kepresidenan yang dipimpin Pak Prabowo. “Jika Prabowo turun tangan langsung memberantas korupsi, niscaya bisa,” ujar Mahfud.
Kenapa? Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar di Indonesia. Presiden bahkan bisa membuat Undang Undang Darurat dan membuat Perpu pemberantasan total korupsi.
Dalam UU tersebut, misalnya, koruptor dihukum mati. Koruptor harus membuktikan kekayaannya dari mana asalnya dengan pembuktian terbalik, burden of proof-nya dengan omkering van bewhislaat (sang koruptor yang harus membuktikan asal usul hartanya).











