Pada awalnya, mungkin sulit dipercaya bahwa seorang Presiden terlibat dalam dugaan pemalsuan ijazah, apalagi dari UGM, salah satu universitas ternama di Indonesia. Terlebih, Jokowi juga pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Solo. Tentunya, dalam proses pencalonannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi terhadap keaslian ijazah Jokowi, begitu pula ketika ia mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia.
Namun, meskipun telah ada verifikasi yang cukup ketat, dugaan pemalsuan ijazah ini tetap muncul dan bahkan dibawa ke ranah hukum. Akibatnya, penulis buku Jokowi Under Cover, Bambang Tri Mulyono dan penceramah Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), harus berurusan dengan hukum. Atas masalah dugaan ijazah palsu ini, mereka harus mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA dan/atau penistaan agama. Mereka menjadi tersangka merujuk pada video yang diunggah Gus Nur di kanal YouTube-nya, Gus Nur 13 Official.