Bagi warga yang tidak tercantum dalam DTKS maupun non-DTKS, namun jelas-jelas terdampak Covid dengan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, ia bisa membuat Surat Pernyataan Orang tua (SPO) yang ditandatangani di atas meterai. Surat tersebut wajib diketahui oleh Ketua RW dan Ketua RW tempat domisili calon siswa.
“Buat saja surat pernyataan orang tua yang diketahui RT dan RW di atas meterai,” katanya.
Pendaftaran melalui jalur afirmasi ini dibuka tanggal 15-19 Juni 2020. Setiap sekolah wajib menyediakan minimal 15% persen dari total penerimaan siswa.
“Sekolah itu beragam menerima jumlah siswa RMP. Ada yang sampai 30 persen menerima warga kurang mampu,” katanya.
Jika peserta didik yang RMP itu tidak diterima di sekolah negeri, Pemkot Bandung juga telah siap dengan mekanisme penyaluran ke sekolah swasta yang terdekat dengan domisili calon siswa. Siswa RMP akan disalurkan ke sekolah swasta yang sudah bekerja sama dengan Disdik Kota Bandung.