Lebih lanjut ditegaskan “apabila ada pihak-pihak yang melanggar aturan, maka prajurit yang bertugas di lapangan sesuai permintaan pejabat otoritas setempat akan melakukan penertiban secara tegas. Selain itu jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, dipersilahkan untuk melapor ke Pomal Lantamal IX tentunya disertai dengan bukti obyektif yang bisa dipertanggung jawabkan, Lantamal IX akan memproses secara hukum jika ada oknum TNI AL yang melanggar dan bertindak semena-mena kepada rakyat,” ungkap Kadispen Lantamal IX. (Dispen Lantamal IX/Ambon)
Page 4 of 4













