Pos Indonesia menempuh berbagai langkah agar Insan Pos mendapatkan informasi yang mumpuni atas dampak negatif dan sanksi dari aktivitas perjudian. Beberapa langkah yang telah dilakukan perusahaan diantaranya memberikan literasi-literasi yang berkaitan dengan dampak negatif, sanksi, serta hal apa saja yang dapat dilakukan untuk terhindar dari jeratan judi online.
Perusahaan juga telah mewajibkan seluruh Insan Pos untuk membuat surat pernyataan yang salah satu poinnya berjanji tidak akan terlibat dalam segala bentuk aktivitas judi online. Melalui kegiatan Corporate Inspiring Forum, Pos Indonesia juga menghadirkan pembicara yang mumpuni untuk membekali karyawan agar memiliki literasi pengelolaan keuangan yang baik.
Secara khusus, Pos Indonesia telah melakukan Ikrar Anti Judi Online dalam rangkaian Peresmian Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) dan Peluncuran Digitalisasi serta Otomasi PT Pos Indonesia pada 26 Agustus 2024. Pos Indonesia juga telah bekerja sama dengan PPATK dan penggunaan sistem Giro Pos berbasis Pospay untuk memantau transaksi keuangan karyawan.