JAKARTA – Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa tahapan Pilpres oleh KPU akan dimulai bulan Juli Tahun 2022 atau 20 Bulan sebelum pencoblosan pada Bulan Maret Tahun 2024.
Sementara ambang batas Pemilihan Presiden atau Presidential Threshold untuk dapat mencalonkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah 20% kursi DPR RI, atau setidaknya 115 Kursi DPR RI.
Pilpres 2024 ini akan mempengaruhi perolehan kursi parlemen, baik DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kab, bahkan mempengaruhi Pilgub dan Pilkada Kota Kabupaten karena pengaruh ekor jas. Sehingga hampir bisa dipastikan, masing-masing partai koalisi akan berebut memaksakan kadernya menjadi Capres atau Cawapres. Karena pengaruhi Ekor Jas itu yang akan berdampak pada perolehan kursi di parlemen.












