Tahu uangnya hilang, korban lantas melapor ke Mapolsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.
Tim Resmob Reskrim Polsek Cipondoh bersama dengan Kapolsek Kompol Aryono kemudian mendatangi lokasi kejadian guna dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. “Dari hasil penyelidikan, pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, tepatnya di rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya. Dia berhasil diamankan petugas pada Minggu 2 April 2023 sekira jam 04.30 WIB,” terang Kombes Zain.
Menurut pengakuan pelaku BY, dia melakukan pencurian bersama dengan rekannya KY sesama ART. Uang hasil curian tersebut dibagi dua. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (Red).













