DEMAK || Bedanews.com – Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir, tepatnya selama Juni dan Juli 2025.
Dari pengungkapan ini, empat tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 10,97 gram yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.
“Selama bulan Juni dan Juli kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang,” kata Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono melalui keterangannya, Jum’at (18/7/2025).
Tersangka pertama, FI (27), ditangkap pada Jum’at (20 Juni 2025), sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Mranggen saat sedang bertransaksi. Dari tangan FI, petugas menyita satu paket sabu siap edar seberat 4,91 gram dan satu unit handphone merek Oppo yang digunakan untuk transaksi.