Sementara itu, Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya mengungkapkan bahwa, ada 6 Desa yang masuk kategori sangat rawan, 35 Desa kategori rawan dan 13 Desa kategori aman.
“Berbagai potensi kerawanan Pilkades serentak yang mungkin muncul harus segera dideteksi sejak dini. Seperti gesekan antar calon pendukung kades, money politik hingga fanatisme pendukung yang tidak menerima hasil pungutan suara, termasuk didalamnya netralitas panitia dan Perangkat Desa,” kata Purbaya.
Ia mengatakan bahwa, sudah menginstrusikan jajarannya untuk menindak tegas siapapun yang menimbulkan kericuhaan Pilkades.
Beberapa skema pengamanan pun telah siap dijalankan untuk mengantisipasi terjadinya konflik.
“Tentunya akan sikap tegas, sesuai peraturan yang sudah tertera bila nantinya ada warga masyarakat yang akan mengganggu terkait dengan tahapan Pilkades di Kabupaten Demak,” tandasnya. (Red/Munthohar/Ershi).