DEMAK || Bedanews.com – Kapolres Demak mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk tidak lagi menggunakan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan. Imbauan ini menyusul tewasnya dua remaja asal Kabupaten Jepara akibat tersengat listrik dari jebakan tersebut, di salah satu Desa di Kabupaten Demak.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan bahwa, penggunaan jebakan tikus beraliran listrik sangat berbahaya dan dapat memicu konsekuensi hukum. Jika sampai ada korban jiwa atau luka-luka, pemasang jebakan bisa dijerat pidana.
“Selain berbahaya, penggunaan jebakan listrik di sawah bisa mengakibatkan pelanggaran hukum. Jika sampai ada orang yang meninggal atau terluka akibat jebakan tersebut, pemasang jebakan bisa dikenai pidana,” kata Ari, Selasa (23/9/2025) di Mapolres Demak.