Sementara tarsangka kedua, BAP (42 thn) yang merupakan karyawan swasta, asal Cijeurah II Blok X Gg. Tanjung V No. 168 Rt.004/019 Kel. Melong Kec. Cimahi selatan, Kabupaten Bandung, ditangkap di alun-alun Ciamis dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik berisikan serbuk kristal jenis sabu-sabu yang disimpan didalam bungkus bekas rokok.
“Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka telah melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun – 12 tahun denda minimal Rp. 800 juta, maksimal Rp. 8 Milyar,” jelas Kapolres. (abraham)












