“Kurang lebih satu bulan melakukan pengejaran, akhirnya kami berhasil menangkap satu orang pelaku di daerah Cinunuk, Cileunyi, Bandung pada 25 Februari 2021. Satu orang tersangka masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres.
Atas perbuatannya itu, tersangka telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana. “Tersangka kami ancam dengan hukuman penjara 7 tahun,” tandas Kapolres Ciamis. (Abraham)
Page 2 of 2