“Rasanya tak elok bila gedung DPRD yang begitu megah dan bagus, ketika ada tamu atau warga yang datang tidak menemui seorang pun wakilnya, dengan alasan ada kegiatan,” katanya di hadapan beberapa media, Kamis kemarin 2 Januari 2025.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung itu mengingatkan, Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, antara lain:
1. Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati.
2. Membahas dan menyetujui rancangan Perda mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Bupati.
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Selain itu, DPRD juga memiliki komisi yang bertugas:
1. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Membahas Raperda.
2. Membahas rancangan keputusan DPRD
3. Memantau pelaksanaan Perda dan APBD.
4. Membantu pimpinan DPRD untuk menyelesaikan masalah.
5. Menerima dan menampung aspirasi masyarakat.
6. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.
7. Melakukan kunjungan kerja.
8. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat.
9. Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD.