KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mengusulkan kembali dilakukan piket jaga Dewan perwakilan dari setiap komisi, dikatakan politisi senior H. Kasjvul Anwar, Kamis 2 Januari 2025, pastinya akanmenjadi sebuah instrumen dalam upaya meningkatkan komunikasi yang harmonis antara kedua belah pihak.
Warga bisa bertemu dan menyampaikan aspirasinya sesuai dengan kepentingannya atau kebutuhan, tambah Kasjvul, juga tamu-tamu yang datang bisa melakukan dialog bertukar pikiran dengan tuan rumah sehingga masing pihak-pihak mempunyai kesan tersendiri.
Intinya, disebutkan legislator senior yang juga merupakan salah seorang pupuhu pendiri Partai PAN itu, menyebutkan, perlunya ada sebuah sinergisitas antara semua anggota dewan termasuk berbagai pertimbangannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan internal sektoral.
“Rasanya tak elok bila gedung DPRD yang begitu megah dan bagus, ketika ada tamu atau warga yang datang tidak menemui seorang pun wakilnya, dengan alasan ada kegiatan,” katanya di hadapan beberapa media, Kamis kemarin 2 Januari 2025.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung itu mengingatkan, Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, antara lain:
1. Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati.
2. Membahas dan menyetujui rancangan Perda mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Bupati.
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Selain itu, DPRD juga memiliki komisi yang bertugas:
1. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Membahas Raperda.
2. Membahas rancangan keputusan DPRD
3. Memantau pelaksanaan Perda dan APBD.
4. Membantu pimpinan DPRD untuk menyelesaikan masalah.
5. Menerima dan menampung aspirasi masyarakat.
6. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.
7. Melakukan kunjungan kerja.
8. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat.
9. Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD.
Jelas dalam beberapa item kebutuhan masyarakat menjadi grafik prioritas yang harus dikedepankan, tapi sekali lagi, ungkap Kasjvul, bila gedung dewan kosong, “Apa mungkin masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya, keluhannya, atau hal lainnya, tentunya hal ini akan membuahkan kekecewaan,” ujarnya.
Perlu juga digarisbawahi, ia menuturkan, hak dan kewajiban para piket jaga dewan pun harus dipenuhi, sama rata dengan semua anggota dewan yang mengikuti kegiatan di luar. Dari sini peran aktif, sikap, dan kepedulian pimpinan tertinggi DPRD Kabupaten Bandung sangat diperlukan sekali.
Karena ini hanya sebatas keinginan, dan realisasi atau tidaknya usulan yang disampaikan ini, itu tergantung dari para anggota dewan termasuk kesediaannya untuk melaksanakannya. Dan itu tergantung dari Pimpinan tertinggi DPRD Kabupaten Bandung,” pungkasnya.***