Bayi tersebut bukan disimpan selama 2 hari di freezer, sebagaimana berita yang beredar di masyarakat, kata Kapolsek, berdasarkan laporan S ke RT setempat dan ke Kelurahan, bayi tersebut disimpan di lemari es kurang dari 1×24 jam, bayi tersebut langsung dimakamkan secara layak di TPU Selapajang pada tanggal 4 Juli 2023 setelah dibantu oleh staf kelurahan setempat
“Pada hari Selasa pagi, 4 Juli, S mengurus surat keterangan untuk pemakaman jenasah di kelurahan. setelah selesai, dibantu RT/RW dan staf kelurahan, jenasah bayi tersebut langsung dimakamkan secara layak di TPU Selapajang sekitar pukul 11 siang,” katanya.
Kapolsek menerangkan, status pernikahan S dan AA merupakan pasangan nikah siri, dari pernikahan suami pertama AA membawa dua anak yang masih berusia balita umur 3 dan 4 tahun.













