Dijelaskannya, kasus ini bermula saat pelaku diketahui mengandung akibat hubungan terlarang. Dia menyembunyikan kehamilan itu dari keluarganya. Saat waktu melahirkan tiba, perempuan itu melakukan proses persalinan sendiri di rumahnya.
“Kemudian karena panik, yang bersangkutan membungkus bayi yang baru lahir dengan sprei, dan di masukkan ke dalam sebuah tas. Karena bayi ini menangis pelaku menyumpal mulut bayi dengan tisu, supaya tidak ada suara tangisan. Dugaan awal ini lah yang menyebabkan bayi meninggal karena tidak bisa bernafas,” ungkapnya.
Tas berisi bayi dibawa perempuan itu kemudian disimpan di belakang rumah warga.
Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk menyelidiki pria pelaku yang menghamili perempuan tersebut.
“Sampai saat ini VV masih pelaku utama, tidak ada tekanan atau paksaan dari siapapun, pelaku melakukan kekerasan menyumpal mulut. Kita masih mendalami apa ada pelaku lain. Terhadap pelaku VV sudah dilakukan penangkapan Senin 19 Februari 2024,” terang Kapolres.