Kepada Polisi, VV mengaku melahirkan bayi seorang diri di kamar rumahnya tanpa sepengetahuan keluarga 11 Januari 2024. Proses melahirkan dilakukan tanpa bantuan bidan. Wanita ini berstatus belum punya suami bingung usai melahirkan, kemudian memutuskan membuang bayi yang baru lahirkannya.
Polisi menangkap VV di rumahnya wilayah Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Senin (15/1/2024).
Barang bukti kain seprai motif batik yang dipakai membalut bayi, satu buah tas hitam, satu gumpalan tisu berwarna hitam yang digunakan untuk menyumpal mulut bayi dan undangan yang jadi petunjuk.
“Dari olah TKP penyidik menemui petunjuk yang mengarah ke salah seorang wanita yang baru melahirkan di sekitar TKP, kita lakukan pemeriksaan kumpulkan alat bukti, berdasarkan alat bukti ditemukan alat bukti yang cukup bahwa ditemukan perempuan berinisial VV melakukan tindakan kekerasan terhadap anak,” ujar Kapolres Purwakarta tersebut.