“Setelah keduanya bertemu, kemudian tersangka mengajak korban kerumahnya. Saat itulah tersangka mengajak hubungan badan dan berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi kehamilan. Setelah melakukan berkali-kali hingga korban hamil, tersangka pada akhirnya tidak mau bertanggungjawab sehingga keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Demak,” jelasnya.
Selanjutnya, nasib serupa dialami oleh CS (14) yang harus dirugikan dengan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka MR (27), warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Sampai saat ini korban masih trauma dengan foto-foto bugilnya yang di sebarkan oleh tersangka.
Diungkapkan bahwa, perkenalan korban dan tersangka bermula dari aplikasi Tiktok sejak bulan Agustus 2024. Setelah saling mengenal kemudian keduanya menjalin hubungan pacaran selama tiga bulan dengan cara Videocall.












