Perbuatan itu diakui tersangka dilakukan berkali-kali sejak korban masih kelas 3 SD hingga korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada Minggu (23/2/2025).
“Motif tersangka melakukan perbuatan itu dengan mengancam korban dan memukul jika tidak mau menuruti nafsunya. Tersangka melakukan perbuatan itu sejak korban masih berumur 9 tahun hingga korban melahirkan bayi. Atas perbuatan itu, keluarga korban melapor kepada kami,” terangnya.
Yang kedua, lanjut Satya, kasus pencabulan terjadi di wilayah Kecamatan Mranggen yang dilakukan oleh Tersangka IAF dengan korban MSB (17). Kejadian bermula saat keduanya menghadiri acara pengajian di wilayah Mranggen.
Merasa tertarik dengan korban, kemudian tersangka meminta tolong temannya untuk mencarikan nomor WA korban. Setelah mendapatkan nomor WA, tersangka lalu menghubungi dan mengajak ketemuan dengan korban.












