Kepala Polresta Barelang, Komisaris Besar Heribertus Ompusunggu, Sabtu (16/11/2024) menyatakan, dari pengungkapan empat kasus itu polisi menyelamatkan 10 calon pekerja migran tanpa dokumen dari NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung dan Sumatera Utara. Polisi juga menangkap enam tersangka yang terlibat kejahatan itu.
“Kita masih menunggu apakah Polda Kepri serius. Kami (aktivis) bisa mengukur siapa yang ditangkap. Pemain yang ini dan itu kami paham kok,” imbuhnya.
Heribertus mengatakan, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Mereka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya.
Upaya pemberantasan perdagangan orang terus berkejaran dengan upaya penyelundupan pekerja migran secara ilegal. Publik menantikan keseriusan pemerintah dalam memberantas sindikat perdagangan orang hingga ke akarnya. Jangan sampai korban perdagangan orang terus berjatuhan. (Red).












