“Mereka sudah mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) dan mereka sudah menikah siri,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Tuban mengatakan, pihaknya telah membuka hotline di nomor 0813-3434-9449 untuk menerima pengaduan dari masyarakat jika terjadi kasus kekerasan seksual yang diketahui oleh masyarakat.
“Jadi jika masyarakat mengalami atau mengetahui ada kasus tersebut bisa langsung menghubungi Polres Tuban di nomor tersebut,” pungkasnya. (Red).
Page 2 of 2













