Demak – bedanews.com – Beberapa agen atau penjual minyak goreng (Migior) curah di Kabupaten Demak mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng curah dari distributor. Hal itu dikarenakan pemerintah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.
Pemerintah mengatur proses bisnis program minyak goreng curah bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Berdasarkan hasil pengecekan beberapa agen minyak goreng curah di wilayah Demak mengaku bahwa pengiriman minyak goreng curah dari distributor mengalami keterlambatan lantaran proses pembelian harus menggunakan aplikasi SIMIRAH.











