“Terhadap para pelaku, dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandas Sriyono. (Red).
Page 3 of 3
Home » Polisi Amankan Tiga Pengedar Obat Terlarang di Sepatan, 1.166 Tramadol dan Eximer Disita » Halaman 3
“Terhadap para pelaku, dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandas Sriyono. (Red).




MFC - Bedanews.com © 2021
MFC - Bedanews.com © 2021