Dalam narasi video menjelaskan, telah terjadi diduga upaya pembegalan di jalan tol Tangerang, pembegal mepet mobil dan mengeluarkan sajam.
“Om, saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu,” ujar pelapor.
Setelah diamankan Polisi, pelaku mengaku tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun,” pungkas Kapolres. (Red).













